Proses Jual Beli unit apartemen di Bassura City untuk unit yang masih PPJB developer melalui tahapan berikut:
1. Tahapan Pemberkasan
Karena status berkasnya masih PPJB Developer, untuk memulai transaksi peralihan hak, Pihak Penjual dan Pembeli sama-sama mengajukan proses peralihan haknya langsung dan hanya bisa melalui kantor developer.
Biasanya proses ini diwakili oleh agen perantara jika penjual memasarkan unitnya melalui agen properti. Berkas yang diserahkan untuk pengajuan proses peralihan adalah:
Berkas Penjual:
Berkas Pembeli:
2. Tahap Pengajuan Peralihan
Setelah berkas dianggap lengkap oleh admin developer, pihak penjual beserta istri/suami dan pembeli diminta hadir ke kantor developer untuk menandatangani surat pengajuan peralihan hak di depan staff admin developer.
Berikutnya Pihak penjual akan diminta untuk membayar Pajak PpH Peralihan ke Kas Negara. Setelah membayar Pajak ke bank, slip bukti pembayaran dikirim ke admin developer untuk selanjutnya dilakukan verifikasi ke kantor pajak.
Setelah berkas verifikasi dari kantor pajak diterima admin developer, selanjutnya pihak legal developer mempersiapkan berkas peralihan untuk dikirim ke notaris.
Pihak penjual selanjutnya diminta melakukan pembayaran biaya administrasi peralihan ke rekening developer.
3. Tahap Akhir
Setelah semua proses di atas selesai, pihak developer akan menjadwalkan Penjual (beserta suami/istri) dan Pembeli untuk hadir bersama notaris yang telah ditunjuk untuk penandatanganan akad peralihan di hadapan notaris yang dilakukan di kantor developer
Pihak Penjual dan Pembeli wajib mengikuti setiap tahapan tersebut dan semua keputusan peralihan proses peralihan sepenuhnya menjadi wewenang pihak developer. Aden perantara yang membantu pihak penjual hanya mendampingi prosesnya saja.