Menu
Kontak

Form Masuk

Saya bukan robot
Pencarian
Property
Property Jual Property Sewa?

Proses Jual Beli Unit Apartemen Bassura City Yang Masih PPJB Developer

22 Juni 2021 / Oleh : admin Kat : Blog / Transaksi / 0 Komentar

Proses Jual Beli unit apartemen di Bassura City untuk unit yang masih PPJB developer melalui tahapan berikut:

1. Tahapan Pemberkasan

Karena status berkasnya masih PPJB Developer, untuk memulai transaksi peralihan hak, Pihak Penjual dan Pembeli sama-sama mengajukan proses peralihan haknya langsung dan hanya bisa melalui kantor developer.

Biasanya proses ini diwakili oleh agen perantara jika penjual memasarkan unitnya melalui agen properti. Berkas yang diserahkan untuk pengajuan proses peralihan adalah:

Berkas Penjual:

  • Copy KTP suami
  • Copy KTP istri
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy NPWP
  • Copy Surat/Akta Nikah
  • Surat Pemesanan (merah) Asli
  • Surat Konfirmasi Unit Pemesanan (merah) Asli
  • Surat Informasi Angsuran (merah) Asli
  • Surat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Asli
  • Kwitansi Pelunasan Asli
  • Booking Fee Asli

Berkas Pembeli:

  • Copy KTP
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy NPWP

2. Tahap Pengajuan Peralihan

Setelah berkas dianggap lengkap oleh admin developer, pihak penjual beserta istri/suami dan pembeli diminta hadir ke kantor developer untuk menandatangani surat pengajuan peralihan hak di depan staff admin developer.  

Berikutnya Pihak penjual akan diminta untuk membayar Pajak PpH Peralihan ke Kas Negara. Setelah membayar Pajak ke bank, slip bukti pembayaran dikirim ke admin developer untuk selanjutnya dilakukan verifikasi ke kantor pajak.

Setelah berkas verifikasi dari kantor pajak diterima admin developer, selanjutnya pihak legal developer mempersiapkan berkas peralihan untuk dikirim ke notaris.

Pihak penjual selanjutnya diminta melakukan pembayaran biaya administrasi peralihan ke rekening developer.   

3. Tahap Akhir

Setelah semua proses di atas selesai, pihak developer akan menjadwalkan Penjual (beserta suami/istri) dan Pembeli untuk hadir bersama notaris yang telah ditunjuk untuk penandatanganan akad peralihan di hadapan notaris yang dilakukan di kantor developer

Pihak Penjual dan Pembeli wajib mengikuti  setiap tahapan tersebut dan semua keputusan peralihan proses peralihan sepenuhnya menjadi wewenang pihak developer. Aden perantara yang membantu pihak penjual hanya mendampingi prosesnya saja.  

Tags : ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *