Menu
Kontak

Form Masuk

Saya bukan robot
Pencarian
Property
Property Jual Property Sewa?

Cek Sertifikat di BPN Online

29 Desember 2021 / Oleh : admin Kat : Blog / Legalitas / 0 Komentar

Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau yang dulu bernama Kantor Agraria menghadirkan pelayanan daring bernama BPN Online.

BPN online melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui playstore untuk Android dapat membantu mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pertanahan.

Fitur yang Disediakan BPN Online
Menggunakan layanan BPN Online ini sangat menguntungkan. Selain tidak perlu mendatangi kantor pertanahan, ada beberapa fitur lain yang ditawarkan seperti cek sertifikat, cek peta dan cek berkas BPN online. Berikut beberapa fitur yang bisa Anda dapatkan pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Cari Berkas BPN Online
Fitur pertama yang akan Anda temukan saat membuka aplikasi sentuh tanahku adalah “Cari Berkas”. Layanan ini memungkinkan para pengguna untuk mencari status berkasnya secara daring. Berikut cara untuk melakukan cari berkas BPN Online melalui aplikasi :

Pilih tahun

Masukkan nomor dan pin berkas

Pilih kantor sesuai wilayah Anda

Klik “cari berkas”

Keterangan berkas Anda akan muncul pada tampilan

Lokasi Bidang
Belum tahu lokasi bidang tanah Anda? Anda bisa menggunakan fitur yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi lokasi bidang tanah. Cukup masukkan nomor hak sertifikat, pilih jenis hak, kantor, serta desa atau kelurahan yang sesuai. Kemudian, klik pilihan Cari Bidang Tanah yang tertera di bagian bawah laman.

Plot Bidang
Fitur lain dari aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN Online adalah Plot Bidang. Fitur ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai plot bidang tanah. Foto sertifikat tanah Anda, lalu masukkan nomor hak sertifikat. Pilih jenis hak, kantor, serta desa atau kelurahan yang sesuai. Kemudian, tekan ikon lokasi pada bagian kanan. Anda akan diarahkan ke lokasi tanah dan pilih simpan plot. Kirimkan foto sertifikat tanah, dan bidang Anda akan diverifikasi oleh kantor pertanahan.

Info Layanan
Selain beberapa layanan daring yang dapat langsung diakses, Anda juga dapat mengetahui info mengenai berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN. Info-info tersebut berisikan persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya mengurus tanah yang mungkin akan dikeluarkan.

Sertifikat Hilang dan Pengumuman
Berbeda dengan fitur-fitur sebelumnya, dua layanan ini hanya dapat diakses oleh para pengguna setelah menyelesaikan verifikasi akun Sentuh Tanahku. Verifikasi dilakukan dengan cara mengirimkan foto KTP untuk WNI dan foto Paspor atau KITAS untuk WNA.

Mengetahui Peta BPN Online
Jika anda ingin mengetahui informasi mengenai jenis hak atas tanah, Nomor Induk Bidang dan luas bidang, Anda dapat mengakses situs bhumi.atrbpn.go.id. Ini adalah salah satu website layanan resmi BPN Online namun fitur yang ditawarkan tidak selengkap aplikasi Sentuh Tanahku.

Cara Cek Berkas BPN Online
Berikut beberapa langkah cara cek berkas BPN online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa Anda ikuti.

Unduh aplikasi Sentuh Tanahku lewat App Store atau Google Play Store.

Daftar menjadi pengguna dengan alamat email yang Anda miliki.

Masukkan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Verifikasi akun dengan mengirimkan foto KTP (bagi WNI) atau Paspor / KITAS (bagi WNA).

Pilih layanan Cek Berkas BPN online yang Anda inginkan.

Klik pilihan Info Sertifikat untuk melihat nomor sertifikat tanah.

Layanan Info Sertifikat akan menampilkan seluruh data yang tertera pada sertifikat tanah termasuk info kepemilikannya.

Selain mengecek berkas dan peta BPN online, Anda juga dapat mengajukan permohonan informasi ataupun pertanyaan secara online. Berikut alur permohonan informasi yang bisa Anda ikuti.

Unduh formulir permohonan informasi di laman atrbpn.go.id/?menu=standarLayananPPID

Isi data diri di formulir yang telah diunduh.

Pindai dan lampirkan data diri Anda (KTP / SIM / Paspor).

Kirimkan hasil pindaian KTP / SIM / Paspor ke email surat@atrbpn.go.id

PPID akan merekap permohonan informasi untuk kemudian diteruskan ke pejabat informasi.

Pejabat informasi akan menyusun tanggapan atau jawaban maupun dokumen informasi.

Pejabat informasi akan menyampaikan kembali dokumen informasi tersebut kepada PPID.

PPID menyiapkan surat jawaban untuk diberikan kepada pemohon informasi

PPID akan menyampaikan dokumen informasi kepada pemohon informasi dalam jangka waktu 10 + 7 hari kerja lamanya.

Tags : , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *