Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Kini, Anda bisa mengganti sertifikat tanah Anda menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan mudah diakses. Sertifikat elektronik atau sertifikat-el adalah dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk digital yang disimpan dalam sistem elektronik.
Mengapa Harus Berpindah ke Sertifikat Elektronik?
• Aman dan Tahan Lama: Data sertifikat Anda tersimpan dengan aman dalam sistem elektronik, terhindar dari kerusakan fisik atau kehilangan.
• Praktis dan Mudah Diakses: Anda bisa mengakses sertifikat Anda kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
• Transaksi Lebih Cepat: Proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih efisien.
• Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dan lebih ramah lingkungan.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Close Player
Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR BPR, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:
1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti
-Sertifikat asli/analog lama
-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan
-Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
-Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)
Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.
Tanya Langsung